PRABUMULIH, BS.COM - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 100 juta yang dilaporkan pada Maret 2021, akhirnya terungkap.
Dimana pelaku Rahmadi Yulianto (43), seorang wiraswasta asal Palembang, berhasil ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Senin, 30 September 2024.
Kasus ini berawal dari laporan Yulius Antoni (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Yulius menjadi korban penipuan saat bertransaksi di kantor PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Selasa, 9 Maret 2021, sekitar pukul 13.51 WIB, Yulius memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta untuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah ia terima, dan uang don paiman (DP) yang disetorkan tidak dikembalikan oleh pelaku.
Setelah mengalami kerugian yang cukup besar, Yulius melaporkan kasus ini ke Polsek Prabumulih Timur pada 9 Maret 2021, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VII/2021/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo SH mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban angsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa waktu penyelidikan, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, Tim Singo Timur berhasil menangkap Rahmadi Yulianto di Jalan RA Kartini, Sukajadi, Kota Palembang. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
"Korban Yulius Antoni mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta akibat penipuan ini, uang yang ia berikan sebagai uang muka untuk pembelian mobil. Sedangkan pelaku sudah berhasil kita amankan dan akan kita lakukan pendalaman," tegas kapolsek. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar