Tim Opsnal Satres Narkoba Porles Prabumulih Bekuk Pria Pemuja Sabu - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 17 September 2024

Tim Opsnal Satres Narkoba Porles Prabumulih Bekuk Pria Pemuja Sabu



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Sungai Medang, atau tepatnya Simpang TPA, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Penangkapan dua tersangka tersebut terjadi pada Senin, (16/9/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.


Dari dua pelaku diamankan adalah Apriadi alias Otong (31), seorang petani asal Kelurahan Prabujaya, dan Edi Pandra (39), seorang buruh harian dari wilayah Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram, satu kotak rokok surya 16 coklat, plastik klip bening, dan satu ponsel samsung hitam.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.


Tim dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson SH, MSi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).


Saat berada di TKP, petugas mencurigai dua pria yang sedang berjalan di sekitar Simpang TPA. Salah satu tersangka, Apriadi, terlihat membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi sabu.


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, SH, MSi menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus buron (DPO).

“Kedua tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp 5,5 juta, namun baru membayar Rp 1,5 juta secara patungan. Sisanya akan dibayar setelah barang tersebut terjual, dengan rencana distribusi di wilayah Muara Enim,” katanya.


Kedua tersangka kini ditahan di Polres Prabumulih dan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here