PRABUMULIH, BS.COM - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatqn Prabumulih Utara.
Seorang pria bernama Robal Nur Rohim (29), warga Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Informasi, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Alipatan Gang Anal, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,85 gram, 1 unit ponsel vivo warna hijau tosca, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu dari tangan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, melalui KBO IPTU Rudi Hartono SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap tersangka Robal," katanya.
Dalam kesempatan itu, KBO menjelaskan, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tersangka sempat membuang barang bukti (BB) di halaman rumah warga untuk mengelabui petugas.
"Setelah ditemukan, tersangka mengakui narkotika tersebut milik seseorang berinisial KI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang menitipkan barang tersebut kepadanya untuk diedarkan," tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar