PRABUMULIH, BS.COM - Satu lagi, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini, polisi meringkus AS (29) warga Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi, serta didampingi Kanit I AIPTU Suripto segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,63 gram.
Barang bukti (BB) tersebut ditemukan di dalam dompet warna pink yang sebelumnya disimpan di kantong celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah skop plastik warna ungu dan satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berencana menjual sabu tersebut kepada pembeli sebelum akhirnya tertangkap. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebihlanjut.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas, termasuk memburu IC DPO tersebut. (BN)
Posting Komentar
0Komentar