Edarkan Narkoba, Warga Majasari Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ (39), warga Kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, malam, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang berada di Jalan RA Kartini, RT 003, RW 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/39/V/2025 SPKT.SATRESNARKOBA/ RES PRABUMULIH/ POLDA SUMSEL.


Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson SH, MSi dan Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.


Saat penggerebekan, MJ sedang berada di dalam bedeng. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh ketua RT setempat. 


Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 15 paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil dengan total berat bruto 3,37 gram, 1 buah skop dari pipet plastik, Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 1 helai celana panjang warna krem


Seluruh barang bukti (BB) ditemukan di lantai ruang tamu dekat tersangka berada, serta uang tunai disita dari saku celana yang dikenakan tersangka.


Dalam interogasi awal, MJ mengakui  semua barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. 


Atas perbuatannya, ia bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.


Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebihlanjut.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)