PRABUMULIH, BS.COM - YA (45), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tidak dapat berkutik saat diringkus Tim Tekab Prabu pada malam Kamis, 23 April 2025.
Pasalnya, YA merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah seorang mahasiswa berinisial R (25), di Jalan Relly TVRI, Kelurahan Prabujaya, pada Sabtu, 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksinya, YA masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi jendela. Pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga milik korban, diantaranya; 1 Unit Gitar Shen-Shen, 1 Unit Kompor Gas Rinai, 1 Unit Kamera Sony, 1 Unit TV LCD 43 Inci Merk Samsung, 1 Unit Setrika Listrik Philips dan 1 Helai Sweater Hitam
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 8,200 juta dan segera melaporkan ke Polres Prabumulih, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi bahwa YA tengah berada di kawasan Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST, MT dan Kanit Pidum IPDA Sucipto SH, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga merupakan hasil curian tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebihlanjut. "Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan YA dalam kasus serupa lainnya," tegasnya. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar