Mahasiswa Ini Dibekuk Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang mahasiswa berinisial DS (30), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan dibuat seorang wiraswasta asal Tangerang, MRT (75), yang juga menjabat sebagai Direktur PT Rama Karunia Energi.


Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB diarea perusahaan PT Rama Karunia Energi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.


Saat itu, korban mendapatkan informasi dari karyawan serta petugas keamanan bahwa telah terjadi kehilangan sejumlah peralatan penting milik perusahaan. 


Adapun barang hilang meliputi, 3 unit cementing head ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7, 2 unit circulating head ukuran 9 5/8 dan 7 serta 3 unit landing joint ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tertanggal 19 Maret 2025.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumahnya di Jala  Sungai Lesa, Kelurahan Cambai. 


Dimana, pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST, MT dan Kanit Pidum IPDA Sucipto SH langsung mengamankan pelaku di lokasi.


DS saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebihlanjut oleh pihak Satreskrim Polres Prabumulih. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)