PRABUMULIH, BS.COM - Team Elang Muara Polsek Cambai, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi disebuah warung di Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut dilaporkan S (53), seorang warga setempat yang juga pemilik warung tempat kejadian berlangsung.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, S mengaku kehilangan satu Unit Hand Phone (HP) Vivo Y17 Biru dengan Nomor IMEI 1: 863218062797398 dan IMEI 2: 8632218062797406, pada Kamis (22/5), sekitar pukul 15.00 WIB.
Modusnya, pelaku datang berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku mengambil HP yang saya letakkan di atas etalase.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2, 200 dan melaporkannya ke Polsek Cambai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/21/V/ 2025/SPKT / POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL 25 Mei 2025, Team Elang Muara segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin, (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berinisial SKP (20), warga Jalan Lingkar Cambai, RT 004, RW 003 Kelurahan Cambai, Prabumulih.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pembongkaran rumah dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Februari 2025 ini, diketahui tengah berada di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dipimpin langsung PLH Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Satu unit HP milik korban turut diamankan sebagai barang bukti (BB).
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cambai guna penyidikan lebihlanjut, serta pelaku bakal di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar