PRABUMULIH, BS.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial A (38) dan AS (19), warga Desa Alai Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai saat tertangkap tangan mencuri kabel listrik milik PT IndoRubber.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025, malam, sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang memotong dan mengupas kabel listrik di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, tepatnya dekat SMAN 6 Prabumulih.
Aksi mereka digagalkan saat tim kepolisian tengah melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi SH.
Dari empat orang pelaku yang diduga terlibat, dua berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Menurut informasi, Kejadian bermula saat pelapor H (45), pekerja perusahaan tersebut menerima telepon dari rekannya, D yang memberitahukan bahwa kabel listrik milik PT IndoRubber telah dicuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Herman mendatangi lokasi dan menghitung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta, lalu membuat laporan polisi pada 13 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan dan diduga hasil dari aksi pencurian, yakni satu buah tas selempang warna hitam merk Supreme, 1 buah pisau carter warna biru, 1 buah sarung tangan, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat dan potongan kabel tembaga.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Cambai untuk penyidikan lebihlanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang masih buron dan terus melakukan pengejaran. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar