Kurnaidi Sebut Anggota Lulus PPPK/ASN Gugur dari Anggota PWI

Redaksi BS
By -
0



PALEMBANG, BS.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), Kurnaidi ST menegaskan, Anggota PWI dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.


Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa, (3/6/2025). Ia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.


Ia kemudian mengutif secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b)disebutkan keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.


Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh dimedia massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.


PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti/ dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.


Kurnaidi akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. (Satria)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)