PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial M (29), warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Tekab Prabu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tertanggal 25 Juni 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, didepan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Korban, seorang perempuan berinisial D (21), yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, menyadari kehilangan Hand Phone Realme C21Y Biru saat hendak pulang ke rumah.
Akibat kejadian tersebut, D mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu mendapat informasi pelaku M sedang berada di lokasi kejadian.
Pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
"M kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit HP Realme C21Y Biru milik korban D," ungkap kasat reskrim. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar