Pelaku Maling Motor Diringkus Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Aksi curanmor kembali terjadi di wilayah Prabumulih, Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih. 


Seorang pria berinisial MV (25), warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diringkus Tim Tekab Prabu pada Selasa, (11/6/2025), malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertamina, Desa Babat.


Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, 5 Maret 2025, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, (5/3/2025), sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Bukit Sulap, RT 02, RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Saat itu, korban berinisial AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 Violet Hitam dengan Nomor Polisi B 6135 WFQ, telah hilang dari tempat parkir dalam kondisi terkunci stang.


Korban kemudian memanggil rekannya, ES, yang juga tinggal di tempat yang sama. ES pun menyadari bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) R 5988 GP, juga telah raib. 


Atas kejadian itu, keduanya mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok, 1 buah helm merek honda dan 1 buah jaket warna hitam


Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebihlanjut. 

"Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Tiyan Talingga ST, MM. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)