PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 05 Maret 2025, sekira pukul 04.50 WIB di Jalan Bukit Sulap, RW 02, RT 1, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Arief Supriatna, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun, warga Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta akibat pencurian dua unit sepeda motor miliknya.
"Kasus ini berhasil diungkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST, MT, Selasa, (15/7/2025).
Pelaku berhasil ditangkap adalah Andika Alias Dekul, seorang petani berusia 37 tahun, beralamat di Dusun IV, Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. Pelaku diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekira pukul 18:00 WIB di Dusun II Desa Kemang Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil dua unit sepeda motor milik korban terparkir difasilitas parkiran kost," tambah Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Sucipto SH.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Motor Honda Supra X 125 Hitam, 1 Buah Gerinda, 1 Buah Solder Listrik, 1 Paket Kunci T Bobol Motor dan Gembok, 1 Buah Helm Honda, dan 1 Buah Jaket Hitam.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar