Tewaskan Istri Pria Suka Cinta Berurusan dengan Unit PPA Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial S (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi setelah membacok istrinya sendiri hingga tewas dan melukai adik iparnya yang masih dibawah umur.


Peristiwa terjadi Kamis, (3/7/2025), sekitar pukul 01.30 WIB di rumah mertua pelaku, Jalan Anggrek, RT 01, RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Korban perempuan berinisial L (22), meninggal dunia setelah dibacok dibagian leher dan wajah menggunakan sebilah parang. Sementara itu, adik kandung korban, NRA (14), yang mencoba menolong kakaknya, juga dibacok pelaku hingga tangan kirinya putus.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST, MT menyatakan, pelaku telah berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku saat ini sudah kami periksa di Mapolres Prabumulih. Masih kami dalami lebihlanjut motif lengkapnya," tegas kapolres.


Dugaan sementara, pelaku kalap karena permintaan rujuk ditolak oleh korban. Saat cekcok terjadi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban, lalu menyerang adik korban yang terbangun dan berusaha menolong.


Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan motor ke rumah kerabatnya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Pelaku kemudian diantar oleh kerabatnya ke Polsek Cambai dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih.


Polisi menyita barang bukti (BB) sebilah parang bergagang plastik warna hitam. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.


Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)