PRABUMULIH, BS.COM - Satu lagi pengedar barang haram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.
Seorang pria berinisial HM (29), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, diringkus saat membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, (24/8/2025), sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah identitas HM terkonfirmasi, petugas bergerak cepat. HM ditangkap saat menggenggam narkoba ditangan kanannya. Paket sabu itu dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang.
Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi 5 paket sabu seberat bruto 3,90 gram dan HM mengakui barang tersebut adalah miliknya. HM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan lebihlanjut. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar