Bandar Narkoba di Prabumulih Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan A Roni, RT 03 RW 3, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 


Kasus ini terungkap setelah anggota satres narkoba melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka Terry Amalson yang ditangkap sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang menjadi pemasok narkotika. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan berhasil mengidentifikasi tersangka Irfan Gunawan," ujar Iptu Arafah.


Di mana, pada Jumat, 5 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan Gunawan di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,8 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam.

"Selain barang bukti (BB) narkotika, kami juga menyita 1 buah Hand Phone (HP) Vivo Y17 Hijau Toska, 1 buah plastik warna biru, dan 1 buah Tas Selempang Hitam Eiger," tambah Iptu Arafah.


Tersangka Irfan Gunawan yang berstatus sebagai bandar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan narkoba yang lebih luas," tegas IPTU Arafah.


Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami berharap masyarakat dapat mendukung kami dalam memberantas narkoba," tambah IPTU Arafah.


Dengan adanya kasus ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Prabumulih dengan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," tambah Iptu Arafah.


Dengan demikian, Polres Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

"Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi dalam memberantas narkoba," tambahnya.


Dalam kesempatan ini, IPTU Arafah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitarnya. 

"Kami akan menindak tegas setiap laporan yang masuk dan melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba," tegas dia. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)