MURATARA, BS.COM - Sungguh naas nasib dialami salah seorang pejuang Sungai Rawas anti PETI, pria (40) tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, pria asal Surulangun Semberang berinisial HP, terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga kuat membawa narkoba jenis sabu. Informasi masyarakat pelaku ditangkap di lapangan bola kaki Desa Sukumoro, kemarin, siang.
Kapolres Muratata melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Murarata, Marhan Saputra tak menampik telah mengamankan seorang pelaku di Desa Sukamoro diduga membawa barang haram jenis sabu tersebut.
Kasat narkoba menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,92 gram, sembilan alat hisap terbuat dari botol lasegar serta sepuluh buah korek api.
"Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu, (3/9/2025).
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah kasat narkoba. (Man)

Posting Komentar
0Komentar