PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap seorang pengguna narkoba berinisial JYS di Jalan Pelda Djarkoni, RT 03, RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menggunakan narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan JYS yang sedang berada di teras rumah temannya," ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah SH, Kamis, (16/10/2025)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, 1 buah kaca/pirek, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok Fly Bold dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hijau.
JYS mengakui, narkoba tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang inisial B di daerah Taman Baka Prabumulih Barat seharga Rp 100 ribu. Pelaku membeli narkoba tersebut untuk digunakan sendiri namun belum sempat digunakan saat diamankan petugas.
Saat ini, JYS dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih Melalui Kasat Narkoba, IPTU Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik 2 AIPTU Julius Sasmita SH menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar