MURATARA, BS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memberi Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Di mana pemberian remisi WBP Kelas III Surulangun Rawas berpusat di aula lapas itu sendiri pada Rabu, 25 Desember 2025, pagi.
Terlebih lagi, remisi Khusus diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai hak mereka dengan menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan diselenggarakan lembaga pemasyarakatan.
Tentu, hak warga binaan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyebutkan setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Penyerahan remisi tersebut dihadiri langsung kalapas beserta jajaran struktural. Dengan diawali dengan pembacaan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal, dan dilanjutkan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Muhamad Hasan, kepada CM Bin WB. RK diperoleh seorang warga binaan tersebut selama sebulan ke depan.
"Penyerahan RK ini kita bagian dari program pembinaan di lapas, penghargaan atas perilaku baik, serta mempercepat reintegrasi sosial," ungkap Muhamad Hasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas. (Man)

Posting Komentar
0Komentar