Gasak Inventaris Puskesmas Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana terjadi di Puskesmas Pasar Prabumulih, Kota Prabumulih. 


Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB di Puskesmas Pasar Prabumulih beralamat di Jalan Mayor Iskandar, Nomor 3371, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian material cukup signifikan bagi fasilitas layanan kesehatan tersebut.


Kejadian bermula saat seorang petugas bernama Epan sedang membersihkan area di sekitar gudang puskesmas. Ia mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya pintu tersebut selalu terkunci. Menyadari adanya kejanggalan, Epan segera melaporkan temuannya kepada rekannya, Hepri.


Setelah dilakukan pengecekan bersama ke dalam gudang, diketahui bahwa tiga buah kunci gembok pengaman pintu gudang telah dirusak. Selain itu, sejumlah barang inventaris penting milik puskesmas dilaporkan hilang, diantaranya satu unit Mesin Genset Pro-Quip tipe RG4800XE Kuning, Satu Unit AC LG 1 PK, serta dua Unit Komputer Asus dan Acer.


Atas kejadian tersebut, Hepri melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Yuli Susanti selaku Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih. Selanjutnya, Yuli Susanti yang juga bertindak sebagai pelapor resmi mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Eka Priana di Kawasan Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Tekab Prabu kembali berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Ali Gojes, di Jalan Lintas Payuputat Gunung Kemala, Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat. Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu Unit Genset Pro-Quip, satu Unit AC LG, dua unit komputer, satu buah tang warna kuning hitam yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu buah jaket sweater hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, MSi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis tim opsnal di lapangan. 

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, SH beserta Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari,” ujar AKP Jon Kenedi.


Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar fasilitas umum dan pelayanan kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.


Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)