Kacab Koperasi Sehati Makmur Abadi Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi yang mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah salah satu pejabat cabangnya.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor:LP/ B/410/XII/2025/SPKT/ POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMATERA SELATAN, Tertanggal 15 Desember 2025. 


Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Selasa, 09 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Padat Karya KM 6, RT01, RW 02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Pelapor dalam perkara ini adalah Harmansyah Juni Wijaya, Deputi Head Manager mewakili Koperasi Sehati Makmur Abadi. Ia melaporkan adanya kejanggalan keuangan setelah tim internal koperasi melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.


Berdasarkan hasil audit tersebut, terungkap bahwa pelaku Maulana Abdul Mufakir alias Adul Bin Ruhaemi, yang menjabat sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Pelaku melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas milik anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah dinyatakan lunas.


Akibat perbuatan tersebut, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp 1, 373 miliar lebih. Kerugian ini berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan koperasi serta kepercayaan para anggotanya.


Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) penting, di antaranya berkas hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta dokumen kontrak pinjaman fiktif atas nama beberapa anggota koperasi yang dicatut identitasnya.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH, M Si, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang digelar pada Senin, 05 Januari 2026. “Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi.


Lebih lanjut AKP Jon Kenedi menambahkan, meskipun sempat dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik pada 8 Januari 2026, tersangka justru datang secara sukarela ke Gedung Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa, 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat reskrim juga menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya. 


Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sesuai undang-undang berlaku. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)