PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-undang (UU) Hukum Pidana (KUHPidana).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah rumah beralamat di Jalan Arimbi Gang Arafah, RT 07 RW 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa ini adalah Rizki Ilham Kurniawan (22), seorang mahasiswa berdomisili di Jalan Arimbi RT 07 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2,500 juta.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya terbangun dari tidur karena mendengar suara pintu rumah dibuka dan langkah kaki seseorang masuk ke dalam rumah. Saat bangun dan melihat ke arah sumber suara, korban mendapati seorang pelaku sudah berada di dalam rumahnya.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar rumah. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit Hand Phone Infinix Hot 50 Sage Green dan satu buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Prabumulih untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (21), diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Mangga Baru, RT 13, RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH, MSi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait keberadaan tersangka. “Setelah mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, SH beserta Tim Opsnal Tekab Prabu untuk segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi.
AKP Jon Kenedi menegaskan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih beserta barang bukti (BB), dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian mencurigakan. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar