PRABUMULIH, BS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dr, Drs, H Aris Priadi SH, MSi bersama Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengikuti kegiatan penyampaian informasi dan penjelasan teknis terkait pengisian serta batas waktu atau deadline pelaporan format/matriks dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Makanan Bergizi (MBG).
Kegiatan ini dilaksana virtual dan diikuti dari Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih, Rabu, (15/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pengisian format pelaporan, indikator harus dipenuhi, serta ketentuan teknis lainnya menjadi bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi program. Selain itu, disampaikan pula batas waktu pelaporan yang harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah guna memastikan kelancaran proses evaluasi secara nasional.
Asisten I menegaskan, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Makanan Bergizi sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data dalam pelaporan agar hasil evaluasi dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan pedoman telah ditetapkan. Hal ini penting agar program dijalankan dapat terukur dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dapat memahami secara menyeluruh teknis pelaporan Monev Program Makanan Bergizi, sehingga implementasi program di Kota Prabumulih dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar