MURATARA, BS.COM - Setiap daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki kekayaan sumber daya alam berbeda-beda. Jika sumber daya alam (SDA) tersebut dikelola baik, tentu bermanfaat bagi masyarakat serta menambah penghasilan pendapatan daerah (PAD). Namun sebaliknya justru berbeda terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), daerah penghasil kekayaan alam seperti emas kini menjadi ladang para oknum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) meresahkan masyarakat.
Akibat dampak aktivitas PETI meresahkan warga sejak dua tahun terakhir di berapa wilayah di kabupaten tersebut, khususnya di Kecamatan Ulu Rawas. Tentu mengakibatkan sejumlah kerusakan hutan, perselisihan lahan, rusak jalan pemukiman penduduk, rumah retak parah, tiada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta hingga Air Sungai Rawas 95 persen dimanfaatkan warga kebutuhan rumah tangga, yang dari Hulu Desa Napal Licin sampai Hilir Sungai Rupit menuju Sungai Musi, Palembang kondisinya kini bak kubangan kerbau.
Terkait hal tersebut khususnya warga Kecamatan Rawas Ulu-Ulu Rawas dialiri Sungai Rawas tersebut telah berupayah semaksimal mungkin berdemo bentuk protes keras mereka agar aktivitas PETI dapat distopkan selamanya. Tetapi, apaladaya unjuk rassa cuma berhenti sementara atau serimonial semata oknum-oknum memiliki kepentingan.
Menurut warga, tiada tempat lain lagi mengadu atas jeritan melanda hati mereka. Artinya, kini hanya pasrah belas kasihan hati nurani para oknum PETI dengan harapan aktivitas illegal tersebut stop sendirinya. Mengingatkan, soal keluhan selama ini sudah disampaikan dari pejabat kelas bawah, kades, lurah, camat, DPRD Muratara, DPRD Pusat, bupati sampai kepada aparat penegak hukum (APH) yang ada.
Terkait hal ini, diakui warga, tak berani berkeras hati guna menggagalkan exavator beraktivitas nyaris setiap pekan masuk ke wilayah mereka membuka lokasi baru menggali emas tersebut. Pasalnya, para pemilik alat exavator tersebut diduga sudah mengantongi izin oknum kepala desa di wilayah operasional kerja penambang, dan juga demi menjaga terkait keselamatan keluarga ancaman sang pemilik alat berat. Dengan demikian, tentu saat ini mudahnya alat-alat berat tersebut mondar-mandir menjamur masuk menggali emas di tanah wilayah desa mereka.
Terlebih lagi menurut masyarakat, hal ini terus berlarut-larut dan semakin memperparah keadaan. Tak lain dan tidak bukan, akibat dinilai oknum pejabat teras bawah hingga atas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait termasuk pula oknum dewan diduga ikutan terlibat aktivitas melanggar hukum ini. Sebab, kalau tak ada keterlibatan, dikatakan warga, lebih sulitlah membalik telapak tangan ketimbang menyetopkan aktivitas PETI, yang tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) penegak peraturan daerah (perda) didampingi Polres Musi Rawas Utara ujung tombak penindakan hal melanggar hukum tersebut.
Apalagi zaman digital ini semua aktivitas di masyarakat mudah viral di berbagai flat form media sosial (medos), juga sebaliknya pula termasuk soal PETI di Kabupaten Muratara ini. Tetapi, hal tersebut tak menyelesaikan keluh-kesah warga, apabila tiada warga maupun pihak terkait peduli melaporkan Kementerian Kehutanan serta ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Jikalau keadaan ini seperti ini dibiarkan begitu saja. Tak menentu kemungkinan lima tahun ke depan diprediksi warga khususnya di Desa Napal Licin-Kelurahan Muara Kulam gersang bak gurun sahara alias tiada hutan lagi. Sehingga, apapun ditanam masyarakat di tanah tersebut sulit tumbuh dampak dari zat kimia proyek PETI tersebut. Dengan demikian, kehidupan mereka mencari rezeki kehidupan semakin sulit nantinya.
Investigasi media ini di lapangan, aktivitas tambang tersebut kini beroperasi di Desa Muara Kuis dan Desa Napal Licin. Khususnya di Napal Licin sesuai data belasan alat tengah beroperasi dan hampir setiap minggu exavator baru masuk menggali emas. Dan, bahkan disebutkan warga exavator pemilik oknum petugas tersebut terang-terangan gagah menggali tanah emas di Desa Muara Kuis tepatnya Sungai Kuis-Labi. Selain itu, baru-baru ini terdapat juga kedua alat berat di Hilir Sungai Rawas Napal Licin tersebut. Sedangkan alat berat di Hulu Sungai Napal Licin meskipun mendapat protes maupun penolakan warga. Nyatanya alat tersebut saat ini tetap beroperasi sebagaimana mestinya, karena telah mendapatkan persetujuan dari kades setempat. Kabar burung beredar, dari belasan alat beroperasi dalam daerah kedua kecamatan tersebut diduga ada pemilik oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara bersama oknum petugas.
Terkait hal tersebut, belum lama ini, wartawan Berantas Sumsel (BS).com mengkonfirmasi keresahan dialami warga kepada Kepala Desa (Kades) Napal Licin, Asnawi. Ia tak menampik belasan exavator PETI masuk ke wilayah pimpinannya lewat jalan utama desa tanpa trado mengakibatkan keretakan sejumlah rumah warga.
Oleh karena itulah, keesokan malamnya, menyangkut hal ini ia bersama sembilan perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Napal Licin menghadang jikalau terdapat alat berat melintas di sepanjang Jalan Utama Dusun 1 itu. Itu hal, tentu upaya pemerintah desa menolak keras jangan adanya aktivitas tambang di desa kelahiran mereka.
Tetapi menariknya, usai penghadangan alat berat tersebut pantauan media ini ditambahkan informasi rekaman video berhasil dihimpun semakin merajalelah exavator PETI beroperasi di daerah tersebut. Termasuk pula himbauan stop aktivitas PETI merusak lingkungan alam dan ekosistem serta merusak kesehatan lengkap dengan pidananya tampak terpasang di dinding rumah milik seorang warga setempat di sekitar rumah Kepala Desa Napal Licin. Setelah dikonfirmasi balik lagi kepada sang kades terkait menjamurnya aktivitas tambang ini?. Diakuinya, alat-alat ini ada milik oknum petugas, oknum anggota dewan serta oknum warga biasa. Ia tak bisa menolak, apalagi dirinya cuma pejabat paling bawah yang artinya buah simalah kama.
"Ya, saya menurut saja. Mau bagaimana lagi. Namanya juga bawahan. Saya takut jadi kesalahan nanti," ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu sambil mengakui sejauh ini siapapun berurusan dengan dirinya belum ada yang menang telak.
Bukan cuma itu, tampak imbauan banner soal larangan stop larangan tambang illegal bedompeng emas mengakibatkan Air Sungai Rawas menjadi keruh terpampang di Subsektor Ulu Rawas Kepolisian Resor (Polres) Muratara. Tetapi keadaan dinilai masyarakat terbalik di lapangan. Belum lagi ditambah terdapat juga oknum wartawan ikutan terlibat di dalamnya, yang semestinya berpihak kepada masyarakat dalam tugas jurnalistiknya.
"Kades Napal Licin inilah biang keladinya. Bisa, tidak bisa PETI beroperasi ada di tangan dia (kades, red) kita. Kami menyayangkan kades menyalahgunakan jabatannya. Seharusnya kades mengurusi masyarakat kita, bukan sebaliknya justru bertegak lurus jadi pelopor PETI ini. Inikan melanggar hukum," keluh pria berinisial S bersama E yang enggan disebutkan namanya asal Desa Napal Licin tersebut.
"Jadi ke depan kalau ada masyarakat berbuat kesalahan jangan marah kepada kami. Ibarat pepatah guru kecing berdiri, murid kecing berlari. Kami kan menuruti tingkahlaku sang pemimpin kami," sesalnya lelaki itu didampingi warga lainnya dengan nada lantang dan muka geram seraya menyebutkan Air Sungai Rawas tersebut dibutuhkan terlebih lagi seperti kondisi musim kemarau saat ini, ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (11/7/2026), lalu.
Perlu diketahui aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara tegas dilarang dan merupakan tindak pidana. Aturan hukum utamanya tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, ancaman pidana dan denda pelaku usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) terancam hukuman berat, yakni pidana penjara Paling lama lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp 100 Miliar.
Selain pelaku utama, setiap orang terlibat dalam pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penjualan mineral atau batubara hasil PETI juga akan dikenakan sanksi pidana sama. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan seperti perampasan barang/peralatan dan keuntungan diperoleh, hingga kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena merugikan negara (kehilangan pendapatan pajak dan royalti) dan menimbulkan berbagai dampak destruktif, seperti kerusakan lingkungan: Pencemaran air dan tanah akibat zat berbahaya (seperti merkuri), meninggalkan lahan tandus, dan memicu bencana alam. Lalu, Keselamatan Kerja (K3): Mengabaikan prosedur standar keselamatan yang seringkali menimbulkan korban jiwa bagi pekerjanya. Dan, sosial ekonomi: Memicu konflik horizontal di tengah masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi daerah.
Warga pun berharap besar agar soal PETI mencemari Air Sungai Rawas, yang kini mencuci baju hitam saja setelah kering banyak debu tanah menempel di baju mereka dapat sesegera mungkin diselesaikan. Pihak-pihak berwenang untuk bekerja dengan baik yang berpihak kepada masyarakat banyak. Apalagi kini kondisi musim kemarau, tentu Air Sungai Rawas sangat dibutuhkan keperluan rumah tangga mereka. (Sugi)




Posting Komentar
0Komentar