Peringati Hari Anti Korupsi, LSM dan Media Silahturahmi Kejari Tuba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Desember 2018

Peringati Hari Anti Korupsi, LSM dan Media Silahturahmi Kejari Tuba


Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, Senin (10/12/2018) sejumlah awak media dan LSM Kabupaten Tulang Bawang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Bandar Lampung.

TULANG BAWANG, BS.COM –
Dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, beberapa LSM dan awak media, berkunjung dan bersilaturahmi ke Kejari Tulang Bawang, Senin 10/12/2018.

Tampak hadir dalam kunjungan tersebut, LSM Forkorindo Gunawan, Ketua LSM Batik Nawi dan Ketua LSM Ledak Rusli Umar dan beberapa Awak Media yang lainnya.

Silaturahmi sejumlah LSM dan Awak Media di sambut Kejari Tulang Bawang Ansari, SH, M, Hum dan di dampingi Kasi Inteljen A RapliAnsyah Pasra, SH, Kasi Pidsus Hi Husni Mubaraoq, SH dan Kasi Datun Medi Santoni, SH didalam ruangan kerja.

Selain untuk bersilaturahmi, kunjungan para LSM dan media juga untuk membahas terkait langkah kerja Kejari Tulang Bawang, dalam menangani dan memberantas korupsi yang ada di Tulang Bawang, Provinsi Lampung ini.

Lebih lanjut, dalam pembahasan tersebut para LSM juga menyanyankan tentang TP4D (Tim Pembekalan, Pengawasan , Pengamanan dan Pembagunan Daerah ) yang ada di 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Seperti yang dijelaskan Ketua TP4D Kasi Inteljen A Rafliansyah Pasra SH kepada LSM dan media mengatakan “Untuk TP4D sudah berjalan di 2 Kabupaten, yaitu di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat TP4D yang sudah berjalan, sekitar 60 Persen,” ujarnya.
“Untuk di Kabupaten Tulang Bawang belum ada, karena bukan kesalahan dari kita, tapi karena dari dinas tidak mengusulkan kepada pihak kejaksaan, ” pungkas Rafliansyah.

Selain itu, Kejari Tulang Bawang Ansari juga mengatakan bahwa setiap ada laporan pasti akan ditindak lanjuti.
“Kita panggil, apa bila ada laporan dari rekan-rekan media dan LSM, selalin itu juga akan kita pelajari dulu sebelum pemangilan tersebut. Karena tidak ada satu pun manusia yang kebal sama hukum, termasuk saya selaku kejari, karena pemanggilan ada batas waktunya untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian masih menurut Ansari, bahwa fungsi TP4D bukan untuk melindungi orang salah, karena pungsi TP4D adalah untuk menghindar dari kejahatan kejahatan korupsi, apa bila tidak sesuai dengan gambar/bestek maka pekerjaaan tersebut akan kita suruh bongkar sesuai dengan yang ada gambar/bestek.
“Jadi Kami tidak pernah melindungi yang salah, karena manusia tidak ada yang kebal hukum, termasuk saya,” bebernya kepada LSM dan Awak Media, Senin (10/12/2018) di ruang kerjanya. (Sumselnews/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here