PNS Lulus, 12 Tahun Baru Boleh Ngusul Pindah Kerja - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 03 Januari 2019

PNS Lulus, 12 Tahun Baru Boleh Ngusul Pindah Kerja


PRABUMULIH, BS.COM -Sebanyak 171 peserta CPNS dinyatakan lulus, setelah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Prabumulih mengumumkan hasil seleksi CPNS.

Bagi CPNS yang lulus itu, pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Walikota Ir, H Ridho Yahya, MM mengatakan agar CPNS yang lulus benar-benar bekerja dan mengabdi untuk Kota Prabumulih.
"Tahun ini penerimaan CPNS sangat bersih dan transparan. Bagi yang lulus saya ucapkan syukur alhamdulilah, ini berkah bagi mereka," ujar Walikota.

Ridho menegaskan, bagi CPNS yang lulus di Kota Prabumulih pihaknya akan membuat pernyataan yang mana isinya tidak boleh pindah kalau masa kerjanya belum sampai 12 tahun.
"Jangan seperti tong sampah saja. Kali ini kita akan buat perjanjian kepada CPNS yang lulus. Sudah mengabdi 12 tahun di Prabumulih baru boleh pindah. Kalau tidak kita akan berikan sanksi," terangnya, Kamis (3/1/2019) saat diwawancarai awak media.

Masih kata Ridho, pihaknya akan buat ketentuan dan perjanjian dengan tegas, supaya CPNS yang lulus itu bekerja untuk membangun kota Prabumulih. "Kalau mereka tetap melanggar dan ingin pindah, kita akan menolaknya," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM, Hery Mirhan mengatakan, pihaknya merinci hanya 171 formasi yang terisi dari 175 formasi yang dibukannya.
"360 peserta yang ikut seleksi kemampuan bidang (SKB) sebelumnya, hanya separuhnya bisa lulus. Dan, mengisi 171 formasi yang tersedia. Empat formasi, terpaksa kosong," ungkapnya.

Hery menerangkan, bagi peserta yang lolos untuk menyiapkan berkas untuk pemberkasan di BKPSDM. Paling lambat sudah diterima pada 10 Januari mendatang, kalau kurang jelas syaratnya bisa ditanyakan ke BKPSDM.
"Pengumuuman hasil CPNS sudah tertera persyaratan yang harus dilengkapi bagi peserta yang lulus. Tinggal menyiapkan dan melengkapi saja, kata dia mengimbau para peserta. Formasi umum, pemberkasannya. Antara lain;  surat lamaran, ijazah dan transkrip asli, daftar riwayat hidup, legalisir dan fotokopi SKCK, legalisir dan fotokopi surat keterangan sehat, legalisir dan fotokopi bebas narkoba, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat pernyataan tidak pindah tugas maksimal 10 tahun, dan pas foto," bebernya.

Hery menambahkan, semua dokumen tersebut dirangkap dua dan dimasukkan ke map. Untuk formasi guru map biru, tenaga kesehatan map kuning, dan tenaga teknis map merah. "Setelah lengkap, sampaikan ke BKPSDM untuk diteliti lengkap atau tidak," Tukasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here