OTT Bawa Sabu, Bahri Diamankan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 15 April 2019

OTT Bawa Sabu, Bahri Diamankan Polisi


PRABUMULIH, BS.COM - Satres Narkoba Polres Prabumulih Pimpinan AKP Zon Prama, SH meringkus seorang pria bernama Saipul Bahri (39) merupakan Warga Jalan Pandean Gang Pelangi RT 27, RW 11, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih, Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Dimana, seorang pelaku tersebut ditangkap Satres Narkoba, Senin (15/04/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Pria tersebut diamankan petugas kepolisian lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula Tim Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pandean RT 27, RW 11 atau tepatnya di depan Bakso Pandean Kelurahan Mabes Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti infomasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju tempat yang dilaporkan tersebut, sekitar pukul 11.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan/peredaran gelap narkotika jenis sabu dilakukan pelaku tersebut.

Saat hendak ditangkap dan penggeledahan terhadap pelaku, aparat polisi menemukan barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis sabu yang waktu itu dipegang atau digenggam di tangan kiri pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti itu pun dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, SH membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Pada saat itu pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika sabu dengan berat brutto 0,16 gram dan sebuah handphone (HP) sudah diamankan di Polres Prabumulih," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut kasat pelaku pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20  tahun penjara," tambah AKP Zon Prama SH selaku Kasat Narkoba Polres Prabumulih. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here