Halil Sang Pencabul Anak SD Ditangkap - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 Juli 2019

Halil Sang Pencabul Anak SD Ditangkap


#Pelaku Diimingi Permen dan Uang

MUARA ENIM, BS.COM - Pelaku pencabul 8 siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, ternyata seorang oknum guru Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebuah SD Desa Guci Kecamatan Ujan Mas.

Berdasarkan hasil penyidikan aparat Kepolisian Polres Muara Enim tersebut, Bahwa Halil (54) mengakui, telah mencabuli para siswi SD saat jam belajar. Dimana hal itu terjadi, dilakukan pelaku di ruang kelas membujuk para korbannya dengan memberikan permen dan sejumlah uang. Lalu ia memangku dan memeluk serta memegang kemaluan korban.
"Ya pak wartawan, antara bulan April hingga Mei 2019 lalu, pada saat jam belajar itu mendekati para korban saya, dengan cara memberi permen dan uang. Kemudian saya memangku, memeluk dan mencium mereka (korban, red) saya dan mengarahkan tangan kekemaluan korban," ujar pelaku saat press realise kepada sejumlah awak media di Satreskrim Polres Muara Enim Senin(01/07/19).

Sementara ditangkapnya pelaku yang diduga mempunyai motif menyukai anak-anak tersebut dengan  dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-178/VI/2019/Sumsel/Res.M.Enim/26/06/2019. "Pencabulan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH saat jumpa press mengutarakan, pasal yang disangkahkan terhadap terlapor, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 , perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun penjara," terang kapolres.

Dikatakannya, tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, memeriksa beberapa saksi dan korban. Permintaan Visum Et Revertum Gelar perkara ketingkat penyidikan, melengkapi mindik,dan Penahanan tersangka.

Lanjut kapolres, beberapa barang bukti (BB) milik korban telah diamankan seperti baju, rok, celana hingga jilbab.
"Pelaku diduga punya motif menyukai anak-anak dan untuk selanjutnya pelaku akan kita periksa. Apakah dia (pelaku) mempunyai ciri-ciri orang yang menyukai anak kecil atau paedofil," tegasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here