Pemkab Lahat Terima Tuntutan PKL - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 Juli 2019

Pemkab Lahat Terima Tuntutan PKL


#Terkait Soal Pengusuran PKL

LAHAT, BS.COM - Rencana pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menggusur dan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar jualannya diseputar pelataran bagian depan parkir motor tak jauh dari tangga Pasar Lematang akan segera terealisasi.

Namun sebelum pelaksanaan relokasi pedagang tersebut, Firnanda SH, CLA dan Minsuri SH selaku Kuasa Hukum PKL yang akan direlokasi telah mengantongi beberapa poin kesepakatan yang dihasil dalam rapat pertemuan antara pihaknya dan Pemkab Lahat.

Rapat yang dihelat di Oproom Pemkab Lahat, Senin (1/7/2019) dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Januarsyah Hambali SH, MM didampingi Pelaksana (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Indaharmansyah SP, MSi, PLT Kepala Dinas Koperasi  Industri dan Perdagangan (Kadisprindag) Yahya Edward serta Kabid Pasar, Abdul Hakim. Sementara dari perwakilan PKL dihadiri oleh Linda, Mita, Endang dan Armiati dan kuasa hukumnya.

Usai Rapat yang berlangsung lebih dari sejam itu, Firnanda kepada media online ini menjelaskan, bahwa ada sejumlah kesepakatan yang telah disetujui bersama. Yakni 24 Juli 2019 lalu mendatang pelataran bagian depan parkir motor dekat tangga itu sudah bersih dari PKL.
“Sebelumnya pada 5 Juli 2019 Pemkab berencana membersihkan pelataran halaman parkir tersebut dari PKL, tapi tadi ada kebijakan sekda untuk diundur sampai dengan 24 Juli 2019,” tambahnya.

Diterangkan Firnanda, kesepakatan ada sekitar 40 PKL yang masuk dalam daftar prioritas akan direlokasi dilantai atas Pasar Lematang. Sedangkan bagi PKL tersebut yang telah berdagang dipelataran lebih dari enam bulan akan mendapatkan kios lantai atas tanpa mengeluarkan uang untuk membeli kios.
“Selain itu, dalam rapat tadi juga disepakati PKL yang masuk dalam data Dinas Perdagangan Lahat akan mendapatkan suntikan dana lunak dari Dinas Sosial Lahat, yakni bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebesar Rp 20 juta setiap Kelompok berjumlahkan 20 PKL," lanjutnya.

Terpisah Sekda Januarsyah Hambali SH, MM saat dikonfirmasi hasil rapat tentang kesepakatan antara PKL dan Pemkab Lahat dibenarkannya.
"Benar, benar sekali yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum PKL," tambahnya singkat saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp (WA) media online  Berantassumsel ini. (Baraf Dafri FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here