Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lawang Kidul di Palembang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 14 Januari 2020

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lawang Kidul di Palembang


MUARA ENIM, BS.COM -
Seorang bernama Ardian Purnama Sukma (39), yang berdomisili di Jalan Iskandar, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya tertangkap oleh Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul pada Minggu, (12/01/2020) lalu.

Pasalnya, tertangkapnya  pelaku Ardian PS (39), karena diduga kuat telah menipu seorang perempuan berinisial DLP (22), yang dijanjikan bakal menjadi karyawan disalah satu CV miliknya, dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 3 Juta.

Saat itu pelaku juga menjanjikan korban dimasa training akan digaji perbulannya Rp 1,5 juta, dan akan dikontrak selama 3 bulan dengan gaji Rp 2 juta, serta mendapatkan BPJS dan gaji Upah Minimum Rakyat (UMR) setelah dikontrak selama setahun.

Namun dalam kronologis kejadian pada Rabu (18/09/2019) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Iskandar Nomor 1157 Saringan Utara Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul tersebut, korban yang telah menjalani masa training dua bulan tidak mendapatkan gaji. Dan, justru sebaliknya pelatihan yang didapat berupa pekerjaan rumah tangga seperti mencuci piring, melipat pakaian, antar jemput anak terlapor ke sekolah.

Sementara korban DLP yang rugi sebanyak Rp 3 juta rupiah dan melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke pihak Polsek Lawang Kidul.

Korban tidak menyangkal bahwa saat itu berawal informasi dari temannya ada lowongan pekerjaan di CV milik pelaku atau terlapor tersebut.
"Ya, pak saya dimintai uang 3 juta oleh terlapor, dan saya menurut serta sepakat atas perjanjian itu, dan saya laporkan karena saya telah ditipu," ungkap DLP (22) seorang korban penipuan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH tak menampik telah menerima laporan korban. Lalu ia perintahkan Kanit Reskrim bersama Team Bang Laki Unit Reskrim melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut.
"Nah, pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, dan kita gelandang ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Senin (14/1/2020).

Dikatakan kapolsek, hasil pengembangan perkara ini, ternyata pelaku juga telah menipu sebanyak 13 orang.  "Uang yang diminta untuk masa training oleh pelaku kepada korban-korbannya berkisar 1 juta dan hingga 8 juta paling besar, " pungkas kapolsek pada media ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here