Satu Tertangkap dan Satu Buron - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 13 Mei 2020

Satu Tertangkap dan Satu Buron


// Pelaku Maling Besi KAI

MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengamankan pelaku pencurian besi Rel Kereta Api Indonesia (KAI)

Dua pelaku tersebut yakni Abdan Sakuron (38) tercatat sebagai warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Sementara satu rekan pelaku yang berinisial YY masih buron dalam pengejaran polisi setempat.

Dimana kejadian tersebut berawal pada Selasa, (12/05/2020 ), sekitar pukul 15.00 WIB telah  terjadi Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan Besi Rel milik  PT KAI dengan TKP Desa Sukameridu, Kecamatan  Lubai Kabupaten Muara Enim yang dilakukan kedua pelaku dengan modus memotong besi rel kereta api tersebut menggunakan gergaji.

Adapun hasil curian itu sebanyak 13 batang besi rel, dan 9 buah baut sambungan rel kereta api. Selanjutnya saat pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil carry mini bus warna hijau BG 2942

Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sutra Efendi SH dan anggota reskrim berangkat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Lalu sampai di TKP melihat  pelaku yang bernama Abdan Sakuron yang sedang berada didalam mobil cary.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH beserta anggita Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan pelaku bernama Abdan Sakuron berikut barang buktinya. Namun satu pelaku berinisial YY berhasil kabur dari penangkapan dan lari dengan sepeda motornya, yang kemudian didapatkan barang bukti besi pendrol rel KA dari kediaman YY saat petugas menggeledah dan petugas mengamankan barang bukti tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SIK  melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH menjelaskan Pelaku yang bernama Abdan Sakuron berserta barang bukti pencurian tersebut sudah diamankan di Polsek Rambang Lubai.
"Dan sementara satu temannya yang berinisial YY masih dalam pengejaran Polsek Rambang Lubai dan masuk DPO," ujarnya.

Dikatakan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 Unit Mobil Minibus Cary warna Hijau Nomor Polisi BG-2942-MB, 1 Unit Motor Honda Hitam Nomor Polisi BE-6812-C, 13 batang besi rel panjang masing- masing 150 centi meter, 9 batang baut besi rel dan 2 buah mata gergaji besi. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here