Pemkab Muratara Tunggu Proses Hukum Dua ASN Jadi Tersangka - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 20 Oktober 2020

Pemkab Muratara Tunggu Proses Hukum Dua ASN Jadi Tersangka



MURATARA, BS.COM - Sejak ditangkap dan ditetapkannya dua ASN Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dalam  kasus lelang jabatan tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara akan menunggu proses hukum yang berlaku guna menentukan kebijakan.


Seperti diungkapkan Sekda Muratara, Alwi Roham seperti dikutip, Palembang Ekspres.com, Senin (19/10/20). Dia mengatakan, memang benar adanya dua ASN Kabupaten Muratara yang sebelumnya bertugas di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Lubuklinggau.


Kedua ASN tersebut, menurut sekda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari karena tersandung Kasus Lelang Jabatan pada tahun 2017 lalu. Keduanya pada waktu itu adalah sebagai Kabid Mutasi dan Bendahara di BKPSDM Muratara. Untuk itu sekarang, tegasnya, Pemkab Muratara hanya menunggu proses hukum yang berlaku.


Saat ditanya apakah akan ada sanksi pemecatan dari Pemkab Muratara, Sekda mengungkapkan pihaknya akan mentaati proses hukum yang ada dan sekarang menunggu hasil putusan, termasuk juga sanksi yang nantinya akan pihaknya lakukan. Namun kalau untuk mengarah sanksi pemecatan, lanjut sekda, semua itu akan pihaknya pertimbangkan kembali.

“Sanksi pemecatan akan dipertimbangkan, sebab hasil putusan persidangan belum diketahui dan permasalahan ini tentunya Pemkab Muratara menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Lubuklinggau. Karena sebagai warga negara yang baik, tentunya harus mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.


Lebih lanjut dia mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Muratara, untuk selalu berhati-hati dan harus melakukan segala bentuk kegiatan itu sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan sampai menyalahi aturan, dimana akhirnya akan berurusan dengan hukum,” tukasnya. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here