Silakan Pemohon Ajukan Keadilan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 20 Oktober 2020

Silakan Pemohon Ajukan Keadilan



PALEMBANG, BS.COM - Terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir (KPU OI) tentang gugatan diskualifikasi paslon Nomor Urut 2 Ilyas-Endang yang dikirim via email mendapat tanggapan dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.


Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) Divisi Pencegahan, Ahmad Junaidi mengatakan, pelapor mempunyai kewenangan upaya hukum lain atau tindak lanjut dari putusan KPU Ogan Ilir. 

“Silakan sepanjang itu terdapat diatur oleh aturan silakan mencari keadilan lain,” ungkap Junaidi seperti dilansir Wideazone.com usai menghadiri debat publik antas Paslon Bupati Eakil Bupati PALIdi Hotel Harper, Senin (19/10/2020), malam.


Bawaslu OI, sambung Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, telah melaksanakan kewenangannya, dan KPU pun sudah. 

“Silakan pelapor mencari keadilan dan upaya hukum lain yang kira kira menurut mereka ada rasa keadilan,” tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, bahwa KPU OI menerima surat dari MA pada sore lalu. Surat tersebut menyatakan bahwa memberitahukan kepada KPU OI yang disebut pihak termohon.


Terpisah, Ketua KPU OI Massuryati, mengatakan surat yang dikirimkan oleh MA ke KPU Ogan Ilir. “Silakan melakukan upaya hukum, berarti masih ada peluang,” kata Massuryati ketika dihubungi awak media ini, Selasa (19/10/2020).


Pihaknya menyikapinya sambung Massuryati, sesuai dengan undang- undang dan peraturan yang ada. 

”Isi surat yang dikirim Mahkamah Agung kepada KPU OI terdapat banyak sekali lembaran, salah satunya lembar mengenai permasalahan Pilkada Ogan Ilir,” ungkap Ketua KPU OI.


Terkait logistik pengadaan surat suara, Massuryati menuturkan, surat suara belum dicetak. 

“Untuk anggarannya masih tetap,” tambahnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here