Akhir Tahun 2020, Kominfo MUBA Tingkatkan PAD Rp 624 Milyar - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 30 Desember 2020

Akhir Tahun 2020, Kominfo MUBA Tingkatkan PAD Rp 624 Milyar


MUBA, BS.ID- Prestasi dan kontribusi positif berhasil dicapai Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan di penghujung tahun 2020. 


Pencapaian membanggakan tersebut ditunjukan Dinkominfo Muba dengan berhasil menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 600 Milyar lebih atau tepatnya Rp 624,750,231. 


Dinkominfo Muba yang kini dipimpin Kadin Diskominfo, yakni Herryandi Sinulingga AP setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemungutan Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disahkan pada 28 Mei 2020, lalu. 

"Kominfo Muba langsung action dan mengadakan sosialisasi melalui daring dengan para vendor perusahan telekomunikasi yang bergerak di Muba, dan hasilnya Diskominfo Muba berhasil menyokong PAD mencapai Rp 624,750,231," ungkap Kepala Dinas (Kadin) Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP. 


Lingga sapaan akrabnya menjelaskan, sumber PAD tersebut berasal dari restribusi menara telekomunikasi yang berada di wilayah Muba. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah komitmen membayar retribusi, dan bagi perusahaan yang belum menuntaskan untuk segera dibayarkan demi kontribusi kemajuan Kabupaten Muba itu sendiri," tegasnya. 


Jubir Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) Muba ini menambahkan, sedikitnya ada 9 perusahaan telekomunikasi yang turut andil membayar retribusi menara.

"Tujuh diantaranya sudah membayar, tinggal 2 perusahaan lagi," bebernya. 


Sementara itu, Bupati Muba Dr, Dodi Reza Alex Noerdin Lic, Econ, MBA mengingatkan agar para perusahaan telekomunikasi patuh dan komitmen untuk membayar retribusi menara. 

"Saya ucapkan terima kasih dengan kerja keras Kominfo Muba yang andil maksimal meningkatkan PAD Muba," ungkap Kepala Daerah Inovatif 2020 ini.


Perlu diketahui, adapun perusahan telekomunikasi yang dituntut untuk membayar retribusi menara di Muba diantaranya; PT Profesional Indonesia (PROTELINDO), PT Centratama Menara Indonesia, PT Telkomsel, PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Indosat Ooredoo, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama Group, dan PT KIN. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here