Desak Cakades Gerinam Terpilih Dievaluasi Ulang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 23 Oktober 2021

Desak Cakades Gerinam Terpilih Dievaluasi Ulang


MUARA ENIM, BS.ID - Terkait adanya dugaan kasus narkoba yang menjerat Calon Kepala Desa (Cakades) Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial IY, hal tersebut terus dipermasalahkan warga.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Cakades Desa Gerinam Yulison Amprani, SH, MH, yang telah menerima kuasa Calon Kades Rival Cakades terpilih IY saat jumpa pers pada Sabtu, (23/10/2021), kemarin.

Kepada awak media Yulison Amprani SH, MH, mendesak agar pencalonan IY sebagai Calon Kades Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru diminta dievaluasi ulang karena sudah jelas ini telah melanggar cacat adminstrasi dan cacat dimata hukum. 

Pasalnya, diakui Yulison Amprani, sang Calon Kades IY selain kini telah diamankan di Satres Narkoba Polda Sumsel karena tersandung kasus narkoba pada 3 September lalu. Ironisnya lagi, hingga pada masa tahapan demi tahapan dari bakal calon kades sampai menjadi calon kades, dalam tahapan pengundian nomor urut, penetapan calon kades serta masa pencoblosan pada 14 Oktober 2021 sang calon kades tidak menampakan batang hidungnya karena posisi IY sendiri tengah diamankan oleh Satres Narkoba Polda Sumsel.

Masih kata Yulison, pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak terkait karena IY telah lolos dalam seleksi pencalonan Kades Gerinam. Sementara IY sendiri terlibat kasus narkoba bahkan IY sendiri diduga tertangkap sebagai seorang bandar narkoba. 
"Kita mendesak agar proses pencalonan IY segera didiskualifikasi oleh panitia pilkades karena kita nilai tidak begitu ketat pada awal pendaftaran sebagai balon kades saat itu," tegas Yulison. 

Dikatakan Ichon, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hasil suara pada pilkades tersebut, namun justru mempersoalkan awal pendaftaran balon kades sampai menjadi calon kades hingga begitu mudah lolos dari segala persyaratan yang dijalani.
"Sampai saat ini layangan surat ke Panitia Pilkades Desa Gerinam belum ada jawaban untuk kami. Desakan kami sebagai Kuasa Hukum Rival Cakades meminta agar proses pencalonan IY sebagai cakades patut didiskualifikasi," tegas Bung Ichon lagi. 

Ditambahkannya, jika hal tersebut tidak mendapatkan respon adanya permasalahan yang mencoreng nama baik demokrasi dari Panitia Pikades Desa Gerinam tersebut, tentu pihaknya akan akan melayangkan gugatan hukum karena patut diduga adanya suatu dugaan rekayasa maupun dugaan main mata dalam terkait meloloskan data administrasi bagi calon kades berinisial IY yang kini tengah diamankan di Satres Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Sementara Camat Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Fredy Febriansyah S, STP, MSi diwakili Kasi Pemdes Kecamatan Rambang Niru Muhamad mengungkapkan, pihak kecamatan dalam hal tersebut hanya sebagai penerima berkas data pencalonan kades yang telah melaksanakan tahapan demi tahapan dan penentuan layak dan tidak layaknya kembali ke panitia pilkades tersebut. 
"Kita sebatas penerima berkas pencalonan pak, yang berhak menentukan dan memutuskan yakni panitia pilkades baik buruknya seorang calon kades," ungkap Kasi Pemdes Kecamatan Rambang Niru saat dikonfimasi terpisah oleh media ini.

Disinggung terkait adanya cakades terpilih di Desa Gerinam yang kini diduga tersandung kasus narkoba tersebut, pihak Kecamatan Rambang Niru melaui Kasi Pemdes Kecamatan Muhamad bahwa hal tersebut informasinya memang telah didengar namun jalannya pesta demokrasi pilkades serentak di Kecamatan Rambang Niru telah dijalani sesuai jadwal dan aturannya.

Terlebih, dimana media ini kembali mencoba mengkonfirmasi Ketua Panitia Pilkades Desa Gerinam Surono guna mempertanyakan serta menunggu jawaban yang telah ia janjikan pada keterangan publikasi yang lalu tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan sang ketua panita oilkades tidak memberikan keterangan maupun jawaban, meski handphonenya aktif. Dan, begitupun melalui whatshappnya belum memberikan keterangan terkait adanya persoalan yang dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Rival Cakades Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here