Dua Pelaku Maling Besi Ditangkap Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 03 Januari 2022

Dua Pelaku Maling Besi Ditangkap Polisi



MUBA, BS.ID- Dua pria di Kecamatan Sanga Desa ditangkap polisi karena diduga mencuri besi jembatan. Akibatnya, jembatan jadi berbahaya bila dilintasi kendaraan.

"Kedua tersangka kita tangkap Deden Suarto Doni (34) dan Muhammad Gultom (19). Masing masing warga Panai dan Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolsek Sanga Desa IPTU Johan Wiranata kepada awak media, Senin, (03/1/22).


Johan mengatakan kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.


Kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang dilas menggunakan kayu dan mengambilnya.


Pelaku di tangkap pada pada Kamis malam, 30 Oktober 2021 lalu, di Jalan Trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan, saat itu masing-  masing pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor honda revo grempang warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang  jembatan

"Pelaku saat diintrogasimengatakan bahwa mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya, terakhir ini kami tertangkap pak," ujarnya.


Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian  Besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sanga Desa.

"Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi dilokasi blok trans SP saja," jelas Johan.


Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here