Gadain Motor, Remaja Ditangkap Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 08 Mei 2022

Gadain Motor, Remaja Ditangkap Polisi



MUBA, BS.ID - Erik Fahriyono (20), pria warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin karena melakukan penggelapan sepeda motor, Minggu, (08/05/2022). 


Dimana tersangka ya merupakan temen dekat korban dari kecil tega melakukan penggelapan terhadap temannya sendiri. 


Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain SH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi mengatakan, kejadian bermula korban Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB main ke rumah Edi yang bertempat di Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. 


Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho itu, dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi. 

"Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban langsung meminjamkannya," ujar Zanzibar.


Korban yang menunggu tersangka yang tak kunjung pulang, merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung. 

"Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada etikad baik dari tersangka. Korban pum langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin," ujarnya lagi. 


Korban sendiri mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi (Nopol) BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.


Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba langsung melakukan penangkapan. 


Tersangka langsung diamankan, dari hasil pengembangan ditempat. Sepeda motor telah digadaikan pelaku sebesar Rp 3,700 juta dan uang nya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli baju. 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here