Korupsi Rp 15 Milyar, Tiga Warga Darmo Diamankan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 29 November 2022

Korupsi Rp 15 Milyar, Tiga Warga Darmo Diamankan Polisi



MUARA ENIM, BS.ID - Patut mendapatkan apresiasi atas  kinerja Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan pihak terkait lainnya, yang berhasil membuka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.



Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap, dugaan kasus tipikor terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp 16,5 milyar dan menimbulkan kerugian negara Rp 15 milyar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp 1,058,000,000.

"Ya, alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus tipikor yang bersumber dari program kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi, Selasa (29/11/2022).


Terkait hal itu, kata dia, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 November 2022, kemarin. Karena, ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan desa.


Dimana, diketahui dana Rp 16,5 miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada direkening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.

"Kerugian dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya; inisial DS Ketua Tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh Kades)," beber Andi Supriadi.


Dikatakan kapolres, bahwa dana dilimpahkan dari perusahaan ke desa, dalam kerjasama bentuk MoU. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tetapi dugaan dana yang ada digunakan dalam pengelolaan keuangannya yang digunakan secara pribadi dan diduga diluar prosedur.

"Ya, barang bukti (BB) yang kita sita diantaranya dokumen kerjasama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan," jelas Kapolres Muara Enim.


Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus tipikor yang akan terus dikembangkan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh JPU dan Rabu 30 November 2022, mendatang. Akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua.


Terkait kasus tersebut, dimana ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit RP 500,0000,000 serta paling banyak RP 1,000,000,000," pungkasnya. (Tion)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here