Empat Pelaku Curanmor Diringkus Tim Gurita - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 30 Januari 2023

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Tim Gurita



PRABUMULIH, BS.ID - Empat pelaku curanmor meresahkan warga Prabumulih, belakangan berhasil diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Minggu, 29 Januari 2023.


Salah satu korbannya, Ibnu Soleh, (33) tahun, warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena telah mengalami kehilangan sepeda motor kesayangan di halaman rumahnya, belum lama ini.


Berbekal itulah, akhirnya Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku, Bobi M Sulaiman, (21) tahun, warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat di rumah bibinya di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Minggu, sekitar pukul 23.30 WIB.


Dari nyanyian Bobi, lalu ditangkap Apriyanto, (31) tahun juga warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat di rumahnya. Kemudian, juga diringkus Tosi, 28 tahun, warga Talang Borpit Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Terakhir, Rama Saputra, 21 tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ditangkap atas kasus curanmor.


Usai penangkapan keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan dan pemeriksaan kasus curanmor menjeratnya.


Dihadapan petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya terlibat kasus curanmor memang meresahkan warga belakang ini. Informasi dihimpun kepolisian, setidaknya ada 17 aksi curanmor melibatkan keempat pelaku ini.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH membenarkan hal itu. “Betul, empat tersangka curanmor meresahkan masyarakat berhasil kita ringkus satu persatu. Kini, para tersangka sudah kita jebloskan ke penjara guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.


Kata dia, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor, dan diancam pidana penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita kembangkan guna menangkap tersangka lainnya,” pungkasnya. (BN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here