Forkopimcam Lembak Sepakat Tiadakan OT Main di Malam Hari - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 20 Februari 2023

Forkopimcam Lembak Sepakat Tiadakan OT Main di Malam Hari



MUARA ENIM, BS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sepakat tentang adanya larangan pelaksanaan hiburan musik Orgen Tunggal, Orkes, Band, dan hiburan lainnya khususnya pada malam hari sepakat ditiadakan di wilayah Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. 


Kesepakatan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui penandatangan kesepakatan bersama di aula kantor Camat Lembak Senin, (20/02/2023).


Kesepakatan bersama tersebut, juga terlampir melalui MoU yang telah ditandatangani bersama oleh Camat, Kapolsek, Danramil, para kades, BPD, tokoh masyarakat dan adat, Kepala KUA, serta unsur Forkopimcam Lembak lainnya.

W



Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH, menegaskan, bahwa dengan diadakan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memberikan terciptanya suasana yang kondusif karena berdasarkan adanya hiburan musik berjenis remix, maupun sejenisnya karena dinilai lebih banyak moderatnya ketimbang manfaatnya.

"Dan juga terkait adanya hiburan dihimbau warga untuk membuat izin kepada Polsek Lembak, serta terkait adanya hiburan melalui musik di sebuah salon yang ada di angkringan serta dunia usaha lainnya," jelasnya.



Selagi tidak melanggar norma susila dan agama itu sah-sah saja, namun yang lebih mendasar yaitu terkait larangan tegas disebuah hiburan dipanggung menggunakan orgen tunggal. "Sepakat dilarang pada malam hari dan tepat pukul 17.00 WIB, harus ditutup,” tegas AKP Apriansyah SH, MSi.


Camat Lembak Syarkowi, S, Sos mengungkapkan, marilah dengan adanya kesepakatan bersama ini untuk dapat dilaksanakan bersama serta menjadi bentuk komitmen bersama

"Kita juga menghimbau kepada kepala desa (kades ) supaya mentaati aturan dan larangan yang telah kita sepakati ini.

Agar dapat memberikan himbauan kepada masyarakatnya,” ungkap Camat Syarkowi.


Tokoh masyarakat Lembak

Ahmadi (63), menyambut baik adanya kesepakatan larangan hiburan musik orgen tunggal terlebih lagi adanya musik remix atau DJ dikawasan Kecamatan Lembak ini, serta sepakat pada pukul 17.00 WIB, hiburan musik orgen tunggal di stop jika terdapat masyarakat menyelenggarakan pesta maupun hajatan berharap kesepakatan ini dapat ditegakkan secara  bersama- sama


Ketua Forum Kades Kecamatan Lembak yang juga Kades Lembak Jasmadi, menyambut baik atas kesepakatan ini dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hiburan pada malam hari.

"Terlebih lagi yang  hiburannya berirama Dj atau remix maupun sejenisnya,” terangnya.


Tokoh adat Kecamatan Lembak Harun (73) berharap apa yang telah menjadi kesepakatan dapat dipatuhi bersama, dan dihimbau seluruh element masyarakat benar-benar dapat mematuhinya karena ini demi kebaikan bersama, yang mana pria ini juga piawai memainkan musik orgen tunggal dengan lagu-lagu melankolis tersebut.(Ali/Yanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here