Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 11 Februari 2024

Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi



// Ini Barang Bukti Narkoba Terbesar


PALEMBANG, BS.COM - Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jumlah barang bukti (BB) terbesar. Tim Ditres Narkoba, Polda Sumsel berhasil meringkus 3 orang pelaku, yakni HR, PJ, PN serta barang bukti 111,642 Kg Sabu dan 134,195 Butir Pil Ekstasi serta mengamankan dua unit kendaraan roda empat dipergunakan pelaku.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, MIK saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel di Mapolda Sumsel pada Minggu, (11/2/2024).


Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada polri kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis Oranye BG 1690 BO biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di Jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.


Kemudian lanjut kapolda dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2,500 butir 


Dimana, pada waktu bersamaan, tim dari Subdit II Ditres Narkoba Polda sumsel juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika pelaku PJ di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

“Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 dicurigai, Brio Merah BG 1718 AH melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan. Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4,963 butir,” urai Rachmad Wibowo.


Tidak berhenti sampai disitu saja, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.

“Di rumah ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus, Kota Palembang,” paparnya.


Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh cina sebanyak 111,642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126,732 butir pil ekstasi seberat 22,182 gram.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati," tegas orang nomor satu di lingkungan Mapolda Sumsel tersebut. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here