PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria muda (24) tahun berinisial FBB warga Jalan Almahira 6, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan aparat Polsek Prabumulih Timur setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) di area Toko Alfamart Air Mancur, Senin, (05/05/2025), sekitar Pukul 14.15 WIB.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH melalui Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra SH menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. Tim Singo Timur yang mendapat informasi terkait aksi pencurian di lokasi langsung bergerak cepat ke TKP.
"Saat tim kami tiba, pelaku sudah diamankan oleh warga. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah pisau bergagang kuning sepanjang kurang lebih 25 cm yang diselipkan dipinggang sebelah kanan pelaku," jelas AIPDA Devi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebihlanjut. Diketahui, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap dan saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.
Barang bukti (BB) berupa sebilah pisau telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penyitaan barang bukti. "Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar