PRABUMULIH, BS.COM - Empat orang remaja berinisial RS (24), RSN (17), MAH, (18) dan IS. (17) yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat harus rela berurusan dengan hukum.
Pasalnya, mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial FO (24), warga Talang Pung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat itu, korban FO melintas dan sempat berhenti untuk membagikan rokok kepada para pelaku yang sedang nongkrong di pangkalan ojek. Namun saat hendak pulang, salah satu pelaku meminta nasi bungkus dari motor korban.
Karena korban menolak, pelaku berinisial RS melempar botol plastik berisi ciu ke arah wajah korban dan memukulnya menggunakan cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih, menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala korban.
Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan tercatat dalam LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.
Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, dipimpin Kanit Reskrim IPDA WK atas perintah Kapolsek IPTU B bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tim mengamankan para pelaku yang sedang berada di rumah salah satu dari mereka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan cincin tengkorak berbahan besi putih yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap kapolsek. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar