PRABUMULIH, BS.COM - MA (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, diringkus Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih usai terlibat dalam aksi pencurian trafo milik PT PLN Persero.
Penangkapan terhadap buruh harian lepas ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 dalam pengungkapan kasus TO alias Target Operasi.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Mei, 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tim Tekab yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelaku diketahui masuk ke gudang dan mengambil 1 buah trafo. Peristiwa ini diketahui dua saksi, H dan A, yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi. Mereka melihat kumparan tembaga dalam trafo sudah raib dan menyaksikan dua orang melompati pagar gudang.
Atas kejadian tersebut, PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:LP/B/46/ IV/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/ POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMSEL, tertanggal 3 April 2024.
Kini MA telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut.
"Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah trafo dari tangan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan tersebut. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar