PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025. Seorang pelaku berhasil diamankan di wilayah Stasiun Prabumulih Timur.
Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan polisi Nomor:LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2024, terkait kasus pencurian berat yang terjadi pada Kamis, 27, Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Veteran 1, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam kejadian tersebut, pelapor berinisial DGA (23), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Lampung Selatan, melaporkan kehilangan sejumlah material milik PT KAI Properti.
Barang-barang yang dicuri antara lain 95 lembar atap spandek sepanjang 6 meter, 6 batang besi behel 10, satu buah kloset duduk, tiga batang besi siku 3x3, dan lima batang besi ulir 13. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31 juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan tersangka berinisial MS (27), seorang buruh harian lepas warga Jalan Karang Raja I, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH langsung bergerak menuju lokasi target di sekitar Stasiun Kota Prabumulih. "Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut," imbuh kasat reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti (BB) berupa 18 batang besi behel ukuran 10 mm panjang 12 meter dan 4 batang besi behel ukuran 10 mm panjang 6 meter. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar