PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH Tanggal 6 Mei 2025 oleh korban berinisial HZ (47), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sampoerna, Prabumulih Timur.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat itu, HZ tengah memeriksa aluminium yang akan digunakan untuk membuat jendela dan dijual kembali.
Ia mendapati sebanyak 25 batang aluminium telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat tiga pria yang dikenal masuk dengan cara menyalakan pagar lalu membawa kabur barang tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Hasil penelitian mengarah pada salah satu pelaku berinisial HY alias DED (20), warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan pelaku.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga aluminium sebagai barang bukti (BB)," ungkap kasat reskrim.
Saat ini, HY alias DED telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih berada dipihak kepolisian.
Selain itu, pelaku pencurian berinisial HY alias DED (20), warga Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara tersebut, yang sebelumnya ditangkap karena mencuri aluminium milik HZ (47), kini terbukti juga melakukan pencurian lainnya.
Dalam kasus pertama, HY bersama dua rekannya mencuri 25 batang besi aluminium di rumah HZ, warga Kelurahan Prabujaya, pada 4 Mei 2025.
HY berhasil diamankan Tim Tekab Prabu tak lama setelah kejadian. Namun, pengembangan kasus mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata HY juga pelaku pencurian di gudang rongsokan milik M (50), warga Kelurahan Prabujaya.
Aksi pencurian itu terjadi pada 7 April 2025, dengan barang yang dicuri berupa 9 karung alumunium bekas, 3 karung aki bekas motor, dan 3 aki mobil. Total kerugian yang dialami M mencapai Rp 14 juta lebih.
HY ditangkap pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Mangga Baru. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, ST, MT dan Kanit Pidum IPDA Sucipto SH
Kini HY diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan, sementara dua rekannya dalam kasus pencurian di rumah HZ masih dalam mobil polisi. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar