PRABUMULIH, BS.COM - Seorang petani berinisial YA (36), warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Prabumulih Timur dengan Nomor:LP/B/4/ I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/ POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMSEL, Tertanggal 08 Januari 2025.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan bengkel tambal ban Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelapor atas nama F (40), yang juga merupakan seorang petani asal Dusun II Lembak, Muara Enim, menyampaikan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial EA dengan dalih hendak pulang ke Kelurahan Karang Jaya untuk mengambil mobil.
Pelaku sempat kembali ke lokasi dan mengaku bahwa sepeda motor telah ia titipkan di bengkel karena rusak. Namun, saat pelapor mengajak untuk memastikan keberadaan motor tersebut, pelaku justru mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker menggunakan mobil.
Setelah itu, pelapor ditinggalkan di rumahnya, dan hingga kini motor tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta atas hilangnya 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Team Singo Timur, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH, MSi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Devi Handra SH untuk segera melakukan penangkapan.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat.
Tim yang dipimpin langsung AIPDA Devi Handra segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor honda beat warna putih yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur.
"Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebihlanjut. Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," tutup Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar