PRABUMULIH, BS.COM - Seorang perempuan berinisial M (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Muara atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 8 Mei 2025, lalu.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 047, RT 02, RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B18 V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang masing-masing seberat 0,5 suku yang disimpan dalam dompet di dalam tas miliknya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah warung kopi milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,450000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH dan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH bergerak cepat ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga dibeli menggunakan hasil dari tindak kejahatan tersebut, antara lain, 1 buah pampers merk namypoko ukuran M, 1 buah kasur merk Bola Dunia warna merah, 1 unit hand phone (HP) Redmi A3 Hitam, 1 baju warna pink (yang dikenakan saat kejadian) dan 1 celana coklat bermotif kotak-kotak yang dikenakan saat kejadian," ungkap kapolsek.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar