Pria Edarkan Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0




PRABUMULIH, BS.COM - Dimana F (51), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, tidak dapat berbuat banyak saat digelandang Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ke kantor polisi pada Senin, (5/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.


Penangkapan terhadap F dilakukan di rumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin IPTU Rudi Hartono SH langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.


Saat penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 8 paket sabu dibungkus dengan timah rokok merah di bawah karpet kamar tersangka. 


Selain itu, dua paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merk FLY warna hitam berada dilantai dekat tersangka.


Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, MSi menyebutkan, total barang bukti (BB) diamankan dari tangan tersangka, yakni 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP OPPO Gold, 1 buah skop plastik, 1 lembar plastik klip bening dan 1 kotak rokok FLY hitam.


Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Wahyu (DPO) seharga Rp 800 ribu dan rencananya akan dijual kembali.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut," ungkapnya.


Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)