Gadaikan Mobil Milik IRT, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus penggelapan mobil milik seorang warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan pada 11 Juni 2025.


Korban dalam kasus ini adalah MY (36), seorang ibu rumah tangga (IRT), yang melaporkan mantan pacarnya, RE (25) yang tercatat sebagai warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara ke Polsek Prabumulih Barat. 


Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/46/VI/2025/SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/ POLDA SUMSEL. MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.


Berdasarkan keterangan MY, kejadian bermula pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Jalan Rama Gang Tunggal, RT 003, RW 009, Kelurahan Wonosari.


Mobil miliknya, Daihatsu Ayla Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1669 CG, dibawa oleh RE dengan alasan tidak jelas, namun ternyata tanpa seizin MY, mobil tersebut digadaikan.


RE sempat memberitahu bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 25 juta. 


Merasa dirugikan, MY melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan penggelapan.


Dari laporan tersebut, Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh IPDA Wendy Kurniawan S, Psi, MH dan di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin SH langsung melakukan penyelidikan.


Pada Kamis, 12 Juni 2025, malam, pukul 23.30 WIB, RE berhasil diamankan Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar. 


Dalam interogasi, RE mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Y (58) yang tercatat sebagai Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang


Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua Unit Hand Phone OPPO A31 dan VIVO Y91, serta buah dompet warna coklat. Sedangkan Mobil yang telah digadaikan masih dalam proses pelacakan oleh aparat.

"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. RE terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tegas kapolsek. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)